Selasa, 25 Juni 2013

Penetapan Awal Bulan dan Jumlah Saksi Yang Dibutuhkan 
Bagaimana penetapan masuknya bulan Ramadhan dan bagaimana
mengetahui hilal?  Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah . Shalawat dan salam semoga selalu tercurah
kepada Rasulullah, keluarga, para sahabat dan orang yang mengikuti
petunjuknya.
Wa ba'du : penetapan awal bulan Ramadhan adalah dengan melihat hilal menurut semua ulama, berdasarkan sabda Nabi :
"Berpuasalah karena melihatnya (hilal Ramadhan) dan berbukalah karena
melihatnya (hilal Syawal), jika berawan (tidak bisa melihatnya) maka
sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban menjagi tiga puluh (30)." i
Dalam lafazh yang lain:
"Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya. Jika
tidak bisa melihatnya maka puasalah tiga puluh (30) hari ." ii
Dan dalam lafazh yang lain:
"Maka sempurnakanlah hitungan Sya'ban menjagi tiga puluh hari ." iii
Maksudnya bahwa ditetapkan berpuasa dengan melihat hilal dan berbuka
dengan melihat hilal (Syawal). Jika tidak bisa dilihat, wajib
menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari kemudian
berpuasa. Dan wajib menyempurnakan bulan Ramadhan menjadi tiga
puluh apabila bulan tidak bisa dilihat. Adapun bila hilal bisa dilihat, maka
alhamdulillah.
Kaum muslimin wajib berpuasa dengan melihat hilal Ramadhan di
malam ke tiga puluh dari bulan Sya'ban, dan jadilah bulan Sya'ban kurang
(dari 30 hari) dan umat Islam berpuasa. Seperti ini pula jika mereka melihat
hilal di malam ke tiga puluh dari bulan Ramadhan, mereka berbuka setelah
puasa selama dua puluh sembilan hari. Adapun bila tidak melihat hilal,
mereka harus menyempurnakan Sya'ban dan Ramadhan menjadi tiga puluh
hari, berdasarkan hadits-hadits:
"Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya, maka
jika berawan (tidak bisa melihatnya) maka sempurnakanlah hitungan ."
Nash ini meliputi bulan Sya'ban dan Ramadhan. Dan dalam lafazh yang
lain:
Maka jika tertutup awan, maka puasalah selama tiga puluh hari ." 
Penetapan hilal cukup dengan satu orang saksi saat masuknya bulan
Ramadhan, seorang saksi yang adil menurut mayoritas ulama, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar , ia berkata:  
"Orang-orang mengamati hilal, lalu aku mengabarkan kepada Nabi
bahwa
aku telah melihatnya, maka beliau
puasa dan menyuruh semua orang
berpuasa ." iv Dan berdasarkan hadits dari Rasulullah bahwa seorang arab badawi bersaksi di sisi beliau bahwa ia telah melihat hilal, maka Nabi bersabda:
"Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah)
selain Allah
dan aku adalah utusan Allah
?" Ia menjawab: 'Ya .? Lalu
beliau menyuruh puasa.'
Maka apabila seorang yang adil melihat hilal masuknya bulan
Ramadhan niscaya wajib berpuasa. Adapun keluar dari Ramadhan maka
harus dari dua orang saksi yang adil. Demikianlah semua bulan, tidak bisa
ditetapkan kecuali dengan dua orang saksi yang adil, berdasarkan hadits dari Nabi , beliau bersabda:
"Maka jika bersaksi dua orang saksi maka berpuasa dan berbukalah .' vi Dan diriwayatkan dari Harits bin Hathib , ia berkata: 'Rasulullah
berpesan kepada kami agar beribadah berdasarkan ru'yah (melihat hilal).
Jika kami tidak melihatnya dan bersaksi dua orang saksi yang adil, kami
beribadah berdasarkan kesaksian keduanya." vii
Maksudnya bahwa persaksian dua orang yang adil adalah keharusan dalam
keluar dan di semua bulan. Adapun masuk bulan Ramadhan maka cukup
hanya dengan satu orang saksi yang adil, berdasarkan dua hadist di atas.
Para ulama berbeda pendapat. Apakah persaksian wanita bisa
diterima seperti laki-laki dalam masuknya bulan? Ada dua pendapat ulama:
di antaranya ada yang menerimanya, sebagaimana diterima riwayatnya
dalam hadits, apabila dia seorang yang tsiqah (dipercaya). Dan di antara
mereka ada yang tidak menerimanya. Pendapat yang kuat adalah tidak
diterima dalam persoalan ini, karena ini adalah tugas laki-laki dan
termasuk keistimewaan laki-laki, karena mereka lebih mengetahui dan
mengenal persoalan ini.
Majmu' Fatawa wa Maqalah Mutanawwi'ah juz 15.
                                                
i
HR, Muslim no. 1081 dan an-Nasa`i no. 2124, ini adalah lafazhnya.
ii
HR, Ibnu Hibban.
iii
HR. Al-Bukhari 1909.
iv
HR. Abu Daud 2343.
v
HR. At-Tirmidzi 691.
vi
HR. Ahmad no. 18416 dan an-Nasa`i 2116.
vii
HR. Abu Daud no. 2338.