Minggu, 06 April 2014



AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR

           
            Dalam alquran disebutkan bahwa Alloh akan menimpakan musibah dan bencana kepada suatu kaum yang banyak melakukan pelanggaran dan kemaksiatan. Bahkan bencana dan musibah tetap akan Alloh berikan kepada seluruh penduduknya, meskipun didalamnya terdapat orang-orang sholih. Hal ini terjadi manakala orang-orang sholih tersebut tidak menegakkan amar makruf dan nahi mungkar kepada para pelaku kemaksiatan. Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

" عن زينب بنت جحش رضي الله عنها قالت : استيقظ رسول الله صلّى الله عليه و سلّم من نوم محمرّا وجهه و هو يقول : لا إله إلاّ الله ( يردّدها ثلاث مراّت ) ويل للعرب من شرّ قد اقترب فتح اليوم من ردم يأجوج و مأجوج مثل هذه ( و عقد عشرا ) قالت زينب قلت يا رسول الله : أفنهلك و فينا الصالحون ؟ قال : نعم إذا كثر الخبث " ( حديث حسن صحيح رواه الترمذى )
            Artinya:”Dari Zainab binti Jahsy Radhiyallahu ‘Anha ia berkata: Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam bangun dari tidurnya dalam keadaan berwajah merah sambil berkata:Laa ilaha illallah(beliau mengulanginya sebanyak tiga kali) Celaka orang-orang Arab dari suatu bencana yang telah dekat, akan dirobohkan benteng Ya’juj dan Ma’juj seperti ini(dan beliau mengabungkan sepuluh jarinya/jari-jarinya). Zainab Radhiyallahu ‘Anha bertanya:ya Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam, apakah kami akan dibinasakan padahal diantara kami masih banyak orang-orang yang shalih ? beliau bersabda:ya jika terdapat banyak orang yang jahat”. [1]
            Amar ma’ruf nahi mungkar menempati posisi strategis dalam islam. Tanpa adanya amar ma’ruf nahi mungkar, mustahil akan terbentuk masyarakat yang berjalan dalam kebaikan. Tanpa amar ma’ruf nahi mungkar yang terjadi adalah sebaliknya, berbagai ketimpangan, penyelewengan, serta kerusakan akan menyebar. Semua orang akan berbuat semaunya sendiri, tanpa mengindahkan lagi aturan-aturan yang terdapat di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Yang menjadi pembimbingnya adalah hawa nafsu. Akhirnya dengan kondisi yang seperti ini akan menjadikan masyarakat tenggelam dalam pemuasan syahwat belaka.
            Begitu juga dengan fitnah syubhat, pemikiran dan ajaran-ajaran sesat. Semuanya menyebar dengan cepat tanpa adanya filter, sehingga pada akhirnya masyarakat terjerumus kedalam kesesatan.
           
Amar ma’ruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap muslim.

Dalam surat Ali Imron :104, Alloh menegaskan
" ولتكم منكم أمّة يدعون إلى الخير و يأمرون بالمعروف و ينهون عن المنكر و أولئك هم المفلحون "
            Artinya: “Dan hendaknya ada diantara kalian sekelompok orang-orang yang mengajak kepada kebaikan, menyeru kepada perbuatan yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung”. [2]
            Imam asy-Syaukany Rahimahullah berkata: Kewajiban amar ma’ruf dan nahi mungkar ditetapkan berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Ia termasuk kewajiban syariah islam yang paling besar dan sebagai dasar serta landasan yang agung bagi syariah itu sendiri. Dengan adanya amar ma’ruf dan nahi mungkar maka aturan syariah islam menjadi lengkap sehingga puncaknya pun menjulang tinggi.[3]
            Imam al-Qurthuby Rahimahullah berkata: Amar ma’ruf dan nahi mungkar diwajibkan atas ummat-ummat terdahulu. Bahkan amar ma’ruf nahi mungkar merupakan faidah dari risalah (kerasulan) dan khilafah dari nubuwah (kenabian).[4]
            Allah Subhanahu wa Ta'ala mengutus para rasul-Nya dan menurunkan kitab suci-Nya agar amar ma’ruf dan nahi mungkar dapat berjalan dengan baik. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah : Amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan bagian dari dienul islam, hal mana karena keduanya Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan kitab-kitab-Nya dan mengutus para rasul-Nya.[5]
            Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda
" من رأى منكم المنكر فليغيّره بيده و إن لم يستطع فبلسانه و إن لم يستطع فبقلبه و ذلك أضعف الإيمان "
            Artinya: “Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa hendaklah merubahnya dengan lisannya, dan jika tidak mampu hendaklah dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman”.[6]
           
Amar ma’ruf nahi mungkar dalam pandangan islam
           
a. Definisi
            Tidak dipungkiri bahwa persepsi manusia dalam mengartikan ma’ruf (kebaikan) dan mungkar (keburukan) sangat beragam. Tetapi islam dengan kesempurnaannya telah menggariskan bahwa standar penentuan sesuatu termasuk baik dan buruk adalah dengan alquran dan sunah. Sebab jika standar baik dan buruk diserahkan sepenuhnya kepada manusia, maka yang terjadi adalah kekacauan, dikarenakan pemikiran manusia pada dasarnya bersifat relatifitas, dimana dalam menyimpulkan sebuah perkara pasti akan terjadi sebuah silang pendapat.
            Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah standar baku dalam menetapkan baik dan buruknya sebuah perkara. Apa yang dianggap baik oleh keduanya itulah yang baik, dan apa yang dianggap oleh keduanya buruk maka itulah yang harus dijauhi. Demikian juga dalam mendefinisikan tentang ma’ruf dan mungkar itu. Ma’ruf adalah segala sesuatu yang dikenal berupa ketaatan dan segala hal yang mendekatkan diri pada Allah Subhanahu wa Ta'ala, termasuk didalamnya berbuat baik kepada manusia. Sedangkan mungkar adalah segala sesuatu yang dianggap buruk, dibenci dan diharamkan oleh syariat islam.[7]
            Sebagai contoh adalah perzinaan dan perjudian yang di lokalisasikan. Bagi masyarakat Indonesia, perzinaan adalah hubungan laki-laki dan perempuan yang tidak diridloi oleh salah satu pihak. Adapun apabila pasangan tersebut saling suka, maka hukum di negeri Indonesia tidak menganggapnya sebuah perzinaan. Ini berkebalikan dengan pandangan syareat islam. Islam mendefinisikan perbuatan zina sebagai hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan diluar ikatan pernikahan yang sah, baik pelakunya sudah pernah menikah maupun belum.

b. Hukum Amar ma’ruf nahi munkar.

            Para ulama’ menyimpulkan bahwa Hukum amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah fardhu kifayah. Artinya jika hal itu telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin, maka sudah cukup dan kaum muslimin yang lain tidak berdosa. Namun jika sebagian dari kaum muslimin belum melaksanakannya, seluruh kaum muslimin akan mendapatkan dosa.    
            Sekalipun hukum asalnya adalah fardhu kifayah, namun seluruh ulama sepakat bahwa amar ma’ruf nahi mungkar menjadi tanggung jawab bersama berdasarkan keumumam hadits Rosululloh saw.” Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa hendaklah merubahnya dengan lisannya, dan jika tidak mampu hendaklah dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman”.[8]
            Lebih rincinya para ulama menyebutkan bahwa hukum fardhu kifayah ini dapat berubah menjadi fardhu ‘ain dengan adanya beberapa sebab berikut:
1.      Ketika tidak ada yang mengetahui kemungkaran atau memahami bahwa suatu perbuatan itu adalah kemungkaran melainkan hanya satu orang atau beberapa orang saja sedangkan untuk merubahnya tidak mungkin terlaksana kecuali apabila mereka sendiri yang melakukannya.
2.      Apabila tidak ada yang sanggup melaksanakannya kecuali seseorang atau beberapa orang saja sedangkan kewajiban ini tidak akan terlaksana kecuali jika mereka yang melakukannya.
3.      Para penguasa yang dapat merubah kemungkaran dan begitu juga dengan orang-orang yang ditugaskan untuk melaksanakannya.[9]
            Point ke- 1 dan 2 biasanya dimiliki oleh para ulama’ sedangkan point yang ke- 3 dimiliki oleh para umara’(penguasa) dan stafnya.
           
c. Ketentuan Pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar

            Dari berbagai hadits yang menunjukkan perintah amar ma’ruf nahi mungkar, dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.      Wajib merubah setiap kemungkaran dengan cara yang memungkinkan dan sesuai dengan syariat islam.
2.      Amar ma’ruf nahi mungkar adalah tanggungjawab setiap muslim yang disesuaikan dengan kemampuan yang dimilikinya, baik ulama’, penuntut ilmu, maupun orang awam.
3.      Cara merubah/mencegah kemungkaran dapat dilakukan dengan tangan, lisan maupun hati.
4.      Bagi pelaksana amar ma’ruf nahi mungkar hendaknya memperhatikan hal-hal berikut:
·         Disyariatkan adanya qudrah (kemampuan), sehingga orang yang tidak mampu maka tidak disyariatkan. Adapun lemah di sini ada dua arti: Lemah secara Ma’nawi (tidak memahami hukum dan tidak mengerti tentang ilmunya) dan secara Hissi (tidak memiliki panca indra yang sempurna seperti: buta, tuli dll.). Dengan demikian mereka tidak boleh mencegah kemungkaran sampai mengetahui betul bahwa perbuatan tersebut termasuk kemungkaran.
·         Adanya ilmu dan bashirah (pemahaman), yaitu memahami apa-apa saja yang diperintah dan yang dilarang, bagaimana cara memerintah dan melarang serta keadaan orang yang diperintah dan yang dilarang sehingga tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.
·         Dengan cara lemah-lembut, sebagaimana firman Allah
" فبما رحمة من الله لنت لهم ... "
Artinya: "Maka dengan rahmat Allah-lah kamu bersikap lemah-lembut kepada mereka”. [10]
            Tauladan yang baik dalam hal ini adalah ketika ada seorang badui yang kencing di masjid Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka beliau memerintahkan kepada para Shahabatnya untuk menyiram bagian masjid yang dikencingi serta tidak menghardiknya.
·         Memiliki akhlaq yang mulia, diantara yang paling penting adalah ikhlas, jujur, tawadhu’, dan mengetahui ilmunya.
     
           
d. Syarat-syarat kemungkaran yang harus dicegah
            Berikut adalah syarat-syarat kemungkaran yang harus dicegah:
1.      Kemungkaran yang dilarang dalam syariat islam harus diberantas, baik kecil maupun besar. Karena pada hekekatnya semua bentuk kemaksiatan itu akan menyebabkan rusaknya tatanan masyarakat dan datangnya adzab Allah Subhanahu wa Ta'ala.
2.      Mencegah kemungkaran pada saat kemungkaran itu terjadi, bukan ketika kemungkaran tersebut telah berlalu, sehingga kewajiban itu benar-benar terlaksana.
3.      Kemungkaran yang dicegah itu merupakan kemungkaran dilakukan dengan terang-terangan bukan yang dikerjakan dengan sembunyi-sembunyi. Maka tidak boleh memata-matai orang yang menyembunyikan kemaksiatannya jika memang Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menutupinya, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman
" ......و لا تجسّسوا و لا يغتب بعضكم بعضا ...... "
            Artinya:”……Dan janganlah kalian saling memata-matai dan jangan pula saling menggunjing satu dengan yang lainnya……”.[11]
Maksud ayat ini adalah larangan mencari-cari kesalahan/aib seorang muslim yang telah disembunyikan, karena pada hekekatnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menutupi aibnya. Seperti mengawasi gerak gerik seseorang di dalam rumahnya. Kecuali jika kemaksiatan itu dilakukan di dalam rumah namun dapat diketahui oleh orang yang berada di luar rumahnya.
4.      Kemungkaran yang dilakukan sudah dzahir/jelas nashnya (tidak butuh ta’wil) dan bukan merupakan urusan yang ijtihady (masih diperselisihkan para ulama’). Adapun jika sebagian ulama’ mengatakannya sebagai suatu kemungkaran namun sebagian yang lain mengatakan tidak, maka tidak wajib mengingkarinya.[12]
           
e. Beberapa tingkatan dan Cara dalam Melaksanakan Nahi Mungkar

            Yang perlu diperhatikan bagi orang yang akan melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar adalah tingkatan-tingkatan cara yang dilakukan dalam melaksanakannya:
1.      Ta’nif (teguran), maksudnya menegur pelakunya dari kesalahan yang dilakukan dan menjelaskan syareat Allah Subhanahu wa Ta'ala.
2.      Hendaknya orang yang mencegah kemungkaran adalah orang yang mengetahui bahwa perbuatan itu merupakan kemungkaran, sehingga ia dengan tepat dapat menyampaikan ancaman Allah Subhanahu wa Ta'ala atas tindakan yang dilakukan tersebut berdasarkan nash-nash yang shahih.
3.      Sabb (mencela) dan Ta’nif (menegur) dengan perkataan yang kasar. Hal ini dilakukan jika pelaku kemungkaran sulit untuk diingatkan dengan cara yang lembut.
4.      Mencegahnya dengan tangan terhadap segala fasilitas yang digunakan untuk bermaksiat, seperti: merusak peralatan tempat-tempat minuman yang memabukkan (khamr). Hal ini dilakukan terbatas dengan kekuatan yang dimiliki dan dengan pertimbangan tidak akan  menimbulkan madharat yang lebih besar.
5.      Memberikan ancaman dan menakut-nakuti pelakunya dari kemaksiatan yang dilakukan.
6.      Langsung memukulnya dengan tangan dll. Hal ini dilakukan jika telah merasa cukup dengan kekuatan yang dimiliki dan dengan penuh pertimbangan. Namun jika kemungkaran justru merajalela ketika di cegah dengan kekuatan fisik, maka hendaknya ia menahan diri darinya.

Mencegah kemungkaran sesuai dengan kondisi pelaku.

Adapun cara merubah kemungkaran itu disesuaikan dengan pelaku kemungkarannya, bagaikan seorang dokter yang memberikan obat pada pasiennya yang tentunya disesuaikan dengan penyakit yang diderita.
1.      Kepada orang yang tidak berilmu (bodoh), mencegah kemungkaran mereka adalah dengan cara mengajarinya secara lemah-lembut, ramah dan bijaksana lalu memperingatinya dengan pelan-pelan dan tidak tergesa-gesa. Seperti ketika melihat orang yang tidak sempurna shalatnya (dalam melakukan gerakan shalat).
2.      Kepada orang yang berilmu (pandai), dengan cara menasehatinya, menakut-nakutinya dengan ancaman Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menjelaskan keharaman perbuatannya serta menyebutkan akibatnya dengan nash-nash yang shahih.
3.      Kepada Orangtua, dengan cara memberi nasehat yang baik, lemah-lembut dan tidak dengan ancaman, pukulan, celaan dan teguran yang kasar. Namun boleh dengan tangan jika tidak menimbulkan bahaya pada diri, harta dan keluarganya. Karena hak Allah 'Azza Wa Jalla harus didahulukan daripada hak orangtua, sebab tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam rangka bermaksiat kepada Khaliq.
4.      Kepada Majikan/Tuan, dengan cara menasehatinya secara lemah-lembut jika tidak takut akan kekuasaannya, namun jika takut maka cukup dengan memerintah pada orang yang memiliki pengaruh terhadap tuannya supaya menasehatinya.
5.      Kepada Syaikh/Guru, dengan cara mengingkari perbuatannya dan bergaul dengan kebaikan ilmunya serta menjelaskan padanya akan ancaman Allah Subhanahu wa Ta'ala atas segala kemaksiatannya. Mengatakan padanya bahwa orang yag berilmu itu telah jelas hujjahnya tidak seperti orang yang tidak berilmu, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak menyukai amalan seseorang yang tidak sesuai dengan ilmunya.
6.      Kepada Suami, dengan cara menasehatinya secara lemah-lembut dan baik-baik, namun tidak boleh mendiamkan perbuatannya. Jika ia tidak mampu melakukannya, hendaknya tetap mencegah kemungkaran yang terjadi dengan menyuruh kerabat dekat yang mampu menasehati suaminya.
7.      Kepada Penguasa, tidak diragukan lagi  bahwa semulia-mulia amar ma’ruf nahi mungkar adalah mengatakan kebenaran pada penguasa yang jahat. Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda

عن أبى سعيد الخدرى رضي الله عنه عن النبيّ صلّى الله عليه و سلّم قال :" أفضل الجهاد كلمة عدل عند سلطان جائر ". (رواه الترمذى و قال حديث حسن)
Artinya:”Dari Abu Sa’id al-Khudriy Radhiyallahu ‘Anhu dari Nabi Shallahu ‘Alaihi wa Sallam ia bersabda: Sebaik-baik jihad adalah mengatakan kebenaran pada penguasa/pemerintah yang jahat”.[13]

            Ketentuan dalam menasehati penguasa yang berbuat kemaksiatan, yaitu:
1.      Jika orang yang ingin mencegahnya mampu melakukannya tanpa menimbulkan bahaya dan kerusakan yang lebih besar, maka dengan menasehatinya secara baik-baik dan lemah-lembut.
2.      Jika orang yang ingin mencegahnya tidak mampu dikarenakan nasehatnya akan menimbulkan bahaya yang lebih besar, maka hendaknya ia mengingkarinya dengan hati, meskipun hal ini adalah selemah-lemahnya iman.
3.     Apabil orang yang mencegah kemungkaran justru berbalik mendukung kemaksiatan yang di lakukan para penguasa, berarti ia mendukungnya dalam berbuat dosa. Hal ini sesuai dengan hadis, dimana Rosululloh saw bersabda:
عن أمّ المؤمنين أمّ سلمة هند بنت أبي أميّة رضي الله عنها : أنّ النبيّ صلّى الله عليه و سلّم قال:" إنّه يستعمل عليكم أمرآء فتعرفون و تنكرون فمن كره فقد برئ و من أنكر فقد سلم و لكن من رضي و تابع . قالوا يا رسول الله ألا نقاتلوهم ؟ قال: لا, ما أقاموا فيكم الصّلاة ". (رواه مسلم)
Artinya: ”Dari Ummul Mukminin Ummu Salamah Hindun bin Abu Umayyah Radhiyallahu ’anha: Bahwasanya Nabi Shallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ”Sesungguhnya jika ada pemimpin yang kalian angkat lalu kalian ketahui ia melakukan kemaksiatan dan kalian mengingkarinya, maka barangsiapa yang membencinya (dengan hati karena tidak bisa mencegahnya dengan lisan dan tangan), ia telah terbebas (dari dosa dan beban menasehatinya). Dan barangsiapa mengingkarinya (sesuai dengan kemampuan yang dimiliki) maka ia telah selamat (dari kemaksiatannya).  Akan tetapi jika ia meridhai, bahkan mengikutinya (maka ia seperti pelakunya). Mereka bertanya:  Wahai Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam apakah kami harus memerangi mereka?, maka beliau menjawab: Tidak, selagi mereka melaksanakan shalat bersama kalian”.[14]
Namun tidak diperkenankan keluar dari kekuasaannya dan memeranginya. Hal ini berlaku jika sistem pemerintahannya adalah kekhilafahan dan kemungkaran yang dikerjakannya tidak mengeluarkannya dari islam.[15]

Sikap lemah lembut dan sabar adalah akhlak juru dakwah.
Dalam melaksanakan Amar ma'ruf dan nahi munkar, hendaknya memulainya dengan cara yang halus. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah saw:
إن الرفق لا يكون في شيء إلا زانه ولا ينزع من شيء إلا شانه
"Tiada sikap lemah lembut dalam suatu perkara kecuali akan menghiasinya, dan tiada sikap lemah lembut lepas suatu perkara kecuali hanya memperburuknya."[16]
إِنَّ اللهَ رَفِيْقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ وَيُعْطِي عَلَيْهِ مَا لا يُعْطِي عَلىَ الْعُنْفِ  
"Sungguh Allah Maha Lemah Lembut, dan menyukai kelemah-lembutan dalam semua perkara; dan Dia akan memberi karena sikap lemah lembut itu, yang tidak akan diberikan karena sikap kasar."[17]
Amar ma'ruf tanpa sifat hilm (lemah lembut) dan sabar akan lebih banyak membawa mafsadat daripada maslahat.

Tiga hal yang harus ada dalam amar ma'ruf nahi munkar:
  1. Ilmu harus dimiliki sebelum melakukan kewajiban amar ma'ruf nahi munkar.
  2. Lemah lembut harus ada bersamaan dalam pelaksanaannya.
  3. Sabar harus ada sesudah pelaksanaannya.
Walaupun sebenarnya ketiganya harus ada secara bersamaan dalam semua kondisi.


DAFTAR PUSTAKA
1.      Al-Jami’ lie Ahkamil Qur’an, Imam  al-Qurthuby, -
2.      Fathul Qadir, Imam asy-Syaukany, cet. I Thn. 1415 H/1994 M, Darul Kutubul Ilmiyah, Beirut-Libanon..
3.      Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, cet. I Thn. 1418 H/1997 M, Muasasah ar-Risalah, Beirut-     Libanon.
4.      Al-Qaul al-Mubin al-Azhhar fie Dakwah ila Allah  wa al-Amru bi al-Ma’ruf wa an-Nahi ‘an al-Munkar
     






[1] HR. at-Tarmidzy, Jamiut Tirmidzi, Kitab : al-Fitan, Bab : Maa Ja'a Fie Khuruji Ya'juj Wa Ma'juj, No : 2187 hadits hasan shahih  dalam Tuhfatul Ahwadzy:6/355-356
[2] QS. Ali ‘Imran :104
[3] Tafsir Fathul Qadir:1/465
[4] al-Jami’ lie Ahkamil Qur’an:4/47
[5] Majmu’ Fatawa:28/121
[6] HR Muslim, Shahih Muslim, Kitab : al-Iman, Bab : Bayan Kauni Anil Munkar Minal Iman, No : 177
[7] Kamus Lisanul ‘Arab:9/240
[8] HR Muslim, Shahih Muslim, Kitab : al-Iman, Bab : Bayan Kauni Anil Munkar Minal Iman, No : 177, , dan Abu Daud, Sunan Abi Daud, Kitab : ash-Shalat, Bab : al-Khutbah Yaumul Ied,  no.1140, Ahmad:3/10
[9] Syarh Shahih Muslim:2/23 dan Majmu’ Fatawa: 28/305
[10] QS.Ali ‘Imran:159
[11] QS.al-Hujurat:12
[12] as-Sulukul Ijtima’I fi al-Islam:477 dalam Risalah Hadits “ Man Ra minkum Munkaran …… “ hal. 39-40
[13] HR. at-Tarmidzy, Jamiut Tirmidzi, Kitab : al-Fitan, Bab : Maa Ja'a Afdhalul Jihad Kalimat Adil Inda Sulthonin Jair, No : 2174 Hadits Hasan Shahih
[14] HR. Muslim, Shahih Muslim, Kitab : al-Imarah, Bab : Wujubul Inkar Ala Umara' Fiima Yukholifusy Syar'i…., No : 4801
[15] al-Qaulul Mubinul Azhhar fie Dakwati ila Allah wal Amru bil Ma’ruf wan Nahy ‘anil Munkar:77- 83
[16] HR. Muslim, Shahih Muslim, Kitab : al-Bir Wash Shilah, Bab : Fadhlur Rifqo, No : 6602
[17] HR. Musim, Shahih Muslim, Kitab : al-Bir Wash Shilah, Bab : Fadhlur Rifqo, No : 6601