AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR
Dalam
alquran disebutkan bahwa Alloh akan menimpakan musibah dan bencana kepada suatu
kaum yang banyak melakukan pelanggaran dan kemaksiatan. Bahkan bencana dan
musibah tetap akan Alloh berikan kepada seluruh penduduknya, meskipun
didalamnya terdapat orang-orang sholih. Hal ini terjadi manakala orang-orang
sholih tersebut tidak menegakkan amar makruf dan nahi mungkar kepada para
pelaku kemaksiatan. Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
" عن زينب بنت جحش رضي الله عنها
قالت : استيقظ رسول الله صلّى الله عليه و سلّم من نوم محمرّا وجهه و هو يقول : لا
إله إلاّ الله ( يردّدها ثلاث مراّت ) ويل للعرب من شرّ قد اقترب فتح اليوم من ردم
يأجوج و مأجوج مثل هذه ( و عقد عشرا ) قالت زينب قلت يا رسول الله : أفنهلك و فينا
الصالحون ؟ قال : نعم إذا كثر الخبث " ( حديث حسن صحيح رواه الترمذى )
Artinya:”Dari
Zainab binti Jahsy Radhiyallahu ‘Anha ia berkata: Rasulullah Shallahu ‘Alaihi
wa Sallam bangun dari tidurnya dalam keadaan berwajah merah sambil berkata:Laa ilaha
illallah(beliau mengulanginya sebanyak tiga kali) Celaka orang-orang Arab dari
suatu bencana yang telah dekat, akan dirobohkan benteng Ya’juj dan Ma’juj
seperti ini(dan beliau mengabungkan sepuluh jarinya/jari-jarinya). Zainab
Radhiyallahu ‘Anha bertanya:ya Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam, apakah
kami akan dibinasakan padahal diantara kami masih banyak orang-orang yang
shalih ? beliau bersabda:ya jika terdapat banyak orang yang jahat”. [1]
Amar ma’ruf nahi mungkar menempati
posisi strategis dalam islam. Tanpa adanya
amar ma’ruf nahi mungkar, mustahil akan terbentuk masyarakat yang berjalan
dalam kebaikan. Tanpa amar ma’ruf nahi mungkar yang terjadi adalah sebaliknya,
berbagai ketimpangan, penyelewengan, serta kerusakan akan menyebar. Semua orang
akan berbuat semaunya sendiri, tanpa mengindahkan lagi aturan-aturan yang
terdapat di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Yang menjadi pembimbingnya adalah
hawa nafsu. Akhirnya dengan kondisi yang seperti ini akan menjadikan masyarakat
tenggelam dalam pemuasan syahwat belaka.
Begitu
juga dengan fitnah syubhat, pemikiran dan ajaran-ajaran sesat. Semuanya menyebar
dengan cepat tanpa adanya filter, sehingga pada akhirnya masyarakat terjerumus
kedalam kesesatan.
Amar ma’ruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap muslim.
Dalam surat Ali Imron :104, Alloh menegaskan
" ولتكم منكم أمّة يدعون إلى الخير و يأمرون بالمعروف و ينهون عن المنكر و
أولئك هم المفلحون "
Artinya:
“Dan hendaknya ada diantara kalian sekelompok orang-orang yang mengajak
kepada kebaikan, menyeru kepada perbuatan yang ma’ruf dan mencegah dari
perbuatan yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung”. [2]
Imam
asy-Syaukany Rahimahullah berkata: Kewajiban amar ma’ruf dan nahi mungkar
ditetapkan berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Ia termasuk kewajiban syariah
islam yang paling besar dan sebagai dasar serta landasan yang agung bagi
syariah itu sendiri. Dengan adanya amar ma’ruf dan nahi mungkar maka aturan
syariah islam menjadi lengkap sehingga puncaknya pun menjulang tinggi.[3]
Imam
al-Qurthuby Rahimahullah berkata: Amar ma’ruf dan nahi mungkar diwajibkan
atas ummat-ummat terdahulu. Bahkan amar ma’ruf nahi mungkar merupakan faidah
dari risalah (kerasulan) dan khilafah dari nubuwah (kenabian).[4]
Allah
Subhanahu wa Ta'ala mengutus para rasul-Nya dan menurunkan kitab suci-Nya agar
amar ma’ruf dan nahi mungkar dapat berjalan dengan baik. Hal ini sebagaimana
yang diungkapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah : Amar
ma’ruf dan nahi mungkar merupakan bagian dari dienul islam, hal mana karena
keduanya Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan kitab-kitab-Nya dan mengutus para
rasul-Nya.[5]
Rasulullah
Shallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda
" من رأى منكم المنكر فليغيّره بيده و
إن لم يستطع فبلسانه و إن لم يستطع فبقلبه و ذلك أضعف الإيمان "
Artinya: “Barangsiapa diantara
kalian melihat kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika
tidak bisa hendaklah merubahnya dengan lisannya, dan jika tidak mampu hendaklah
dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman”.[6]
Amar ma’ruf
nahi mungkar dalam pandangan islam
a. Definisi
Tidak
dipungkiri bahwa persepsi manusia dalam mengartikan ma’ruf (kebaikan) dan
mungkar (keburukan) sangat beragam. Tetapi islam dengan kesempurnaannya telah
menggariskan bahwa standar penentuan sesuatu termasuk baik dan buruk adalah
dengan alquran dan sunah. Sebab jika standar baik dan buruk diserahkan
sepenuhnya kepada manusia, maka yang terjadi adalah kekacauan, dikarenakan
pemikiran manusia pada dasarnya bersifat relatifitas, dimana dalam menyimpulkan
sebuah perkara pasti akan terjadi sebuah silang pendapat.
Al-Qur’an
dan as-Sunnah adalah standar baku
dalam menetapkan baik dan buruknya sebuah perkara. Apa yang dianggap baik oleh
keduanya itulah yang baik, dan apa yang dianggap oleh keduanya buruk maka
itulah yang harus dijauhi. Demikian juga dalam mendefinisikan tentang ma’ruf
dan mungkar itu. Ma’ruf adalah segala sesuatu yang dikenal berupa ketaatan
dan segala hal yang mendekatkan diri pada Allah Subhanahu wa Ta'ala, termasuk
didalamnya berbuat baik kepada manusia. Sedangkan mungkar adalah segala sesuatu
yang dianggap buruk, dibenci dan diharamkan oleh syariat islam.[7]
Sebagai contoh adalah
perzinaan dan perjudian yang di lokalisasikan. Bagi masyarakat Indonesia,
perzinaan adalah hubungan laki-laki dan perempuan yang tidak diridloi oleh
salah satu pihak. Adapun apabila pasangan tersebut saling suka, maka hukum di
negeri Indonesia tidak menganggapnya sebuah perzinaan. Ini berkebalikan dengan
pandangan syareat islam. Islam mendefinisikan perbuatan zina sebagai hubungan
biologis antara laki-laki dan perempuan diluar ikatan pernikahan yang sah, baik
pelakunya sudah pernah menikah maupun belum.
b. Hukum Amar ma’ruf nahi munkar.
Para ulama’ menyimpulkan bahwa Hukum amar ma’ruf dan nahi
mungkar adalah fardhu kifayah. Artinya jika hal itu telah dikerjakan oleh
sebagian kaum muslimin, maka sudah cukup dan kaum muslimin yang lain tidak
berdosa. Namun jika sebagian dari kaum muslimin belum melaksanakannya, seluruh
kaum muslimin akan mendapatkan dosa.
Sekalipun
hukum asalnya adalah fardhu kifayah, namun seluruh ulama sepakat bahwa amar
ma’ruf nahi mungkar menjadi tanggung jawab bersama berdasarkan keumumam hadits Rosululloh
saw.” Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah ia
merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa hendaklah merubahnya dengan
lisannya, dan jika tidak mampu hendaklah dengan hatinya, dan itulah
selemah-lemah iman”.[8]
Lebih
rincinya para ulama menyebutkan bahwa hukum fardhu kifayah ini dapat berubah
menjadi fardhu ‘ain dengan adanya beberapa sebab berikut:
1.
Ketika tidak ada yang mengetahui kemungkaran atau memahami bahwa suatu
perbuatan itu adalah kemungkaran melainkan hanya satu orang atau beberapa orang
saja sedangkan untuk merubahnya tidak mungkin terlaksana kecuali apabila mereka
sendiri yang melakukannya.
2.
Apabila tidak ada yang sanggup melaksanakannya kecuali seseorang atau
beberapa orang saja sedangkan kewajiban ini tidak akan terlaksana kecuali jika
mereka yang melakukannya.
3.
Para
penguasa yang dapat merubah kemungkaran dan begitu juga dengan orang-orang yang
ditugaskan untuk melaksanakannya.[9]
Point
ke- 1 dan 2 biasanya dimiliki oleh para ulama’ sedangkan point yang ke- 3
dimiliki oleh para umara’(penguasa) dan stafnya.
c. Ketentuan Pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar
Dari
berbagai hadits yang menunjukkan perintah amar ma’ruf nahi mungkar, dapat
diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.
Wajib merubah setiap kemungkaran dengan cara yang memungkinkan dan
sesuai dengan syariat islam.
2.
Amar ma’ruf nahi mungkar adalah tanggungjawab setiap muslim yang
disesuaikan dengan kemampuan yang dimilikinya, baik ulama’, penuntut ilmu,
maupun orang awam.
3.
Cara merubah/mencegah kemungkaran dapat dilakukan dengan tangan, lisan
maupun hati.
4.
Bagi pelaksana amar ma’ruf nahi mungkar hendaknya memperhatikan hal-hal
berikut:
·
Disyariatkan adanya qudrah (kemampuan), sehingga orang yang tidak mampu
maka tidak disyariatkan. Adapun lemah di sini ada dua arti: Lemah secara
Ma’nawi (tidak memahami hukum dan tidak mengerti tentang ilmunya) dan secara
Hissi (tidak memiliki panca indra yang sempurna seperti: buta, tuli dll.).
Dengan demikian mereka tidak boleh mencegah kemungkaran sampai mengetahui betul
bahwa perbuatan tersebut termasuk kemungkaran.
·
Adanya ilmu dan bashirah (pemahaman), yaitu memahami apa-apa saja yang
diperintah dan yang dilarang, bagaimana cara memerintah dan melarang serta
keadaan orang yang diperintah dan yang dilarang sehingga tidak menimbulkan
kemungkaran yang lebih besar.
·
Dengan cara lemah-lembut,
sebagaimana firman Allah
" فبما رحمة من الله لنت لهم ... "
Tauladan yang baik dalam hal ini adalah ketika ada seorang
badui yang kencing di masjid Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka
beliau memerintahkan kepada para Shahabatnya untuk menyiram bagian masjid yang
dikencingi serta tidak menghardiknya.
·
Memiliki akhlaq yang mulia,
diantara yang paling penting adalah ikhlas, jujur, tawadhu’, dan mengetahui
ilmunya.
d. Syarat-syarat kemungkaran
yang harus dicegah
Berikut adalah syarat-syarat kemungkaran yang harus dicegah:
1.
Kemungkaran yang dilarang dalam
syariat islam harus diberantas, baik kecil maupun besar. Karena pada hekekatnya
semua bentuk kemaksiatan itu akan menyebabkan rusaknya tatanan masyarakat dan
datangnya adzab Allah Subhanahu wa Ta'ala.
2.
Mencegah kemungkaran pada saat kemungkaran
itu terjadi, bukan ketika kemungkaran tersebut telah berlalu, sehingga
kewajiban itu benar-benar terlaksana.
3.
Kemungkaran yang dicegah itu
merupakan kemungkaran dilakukan dengan terang-terangan bukan yang dikerjakan
dengan sembunyi-sembunyi. Maka tidak boleh memata-matai orang yang
menyembunyikan kemaksiatannya jika memang Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
menutupinya, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman
" ......و لا تجسّسوا و لا يغتب بعضكم
بعضا ...... "
Artinya:”……Dan
janganlah kalian saling memata-matai dan jangan pula saling menggunjing satu dengan
yang lainnya……”.[11]
Maksud ayat ini adalah larangan mencari-cari
kesalahan/aib seorang muslim yang telah disembunyikan, karena pada hekekatnya
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menutupi aibnya. Seperti mengawasi gerak gerik
seseorang di dalam rumahnya. Kecuali jika kemaksiatan itu dilakukan di dalam
rumah namun dapat diketahui oleh orang yang berada di luar rumahnya.
4.
Kemungkaran yang dilakukan sudah
dzahir/jelas nashnya (tidak butuh ta’wil) dan bukan merupakan urusan yang
ijtihady (masih diperselisihkan para ulama’). Adapun jika sebagian ulama’
mengatakannya sebagai suatu kemungkaran namun sebagian yang lain mengatakan
tidak, maka tidak wajib mengingkarinya.[12]
e. Beberapa tingkatan dan
Cara dalam Melaksanakan Nahi Mungkar
Yang perlu diperhatikan bagi orang yang akan melaksanakan
amar ma’ruf nahi mungkar adalah tingkatan-tingkatan cara yang dilakukan dalam
melaksanakannya:
1.
Ta’nif (teguran), maksudnya
menegur pelakunya dari kesalahan yang dilakukan dan menjelaskan syareat Allah
Subhanahu wa Ta'ala.
2.
Hendaknya orang yang mencegah
kemungkaran adalah orang yang mengetahui bahwa perbuatan itu merupakan
kemungkaran, sehingga ia dengan tepat dapat menyampaikan ancaman Allah
Subhanahu wa Ta'ala atas tindakan yang dilakukan tersebut berdasarkan nash-nash
yang shahih.
3.
Sabb (mencela) dan Ta’nif (menegur)
dengan perkataan yang kasar. Hal ini dilakukan jika pelaku kemungkaran sulit
untuk diingatkan dengan cara yang lembut.
4.
Mencegahnya dengan tangan terhadap
segala fasilitas yang digunakan untuk bermaksiat, seperti: merusak peralatan
tempat-tempat minuman yang memabukkan (khamr). Hal ini dilakukan terbatas
dengan kekuatan yang dimiliki dan dengan pertimbangan tidak akan menimbulkan madharat yang lebih besar.
5.
Memberikan ancaman dan
menakut-nakuti pelakunya dari kemaksiatan yang dilakukan.
6.
Langsung memukulnya dengan tangan
dll. Hal ini dilakukan jika telah merasa cukup dengan kekuatan yang dimiliki
dan dengan penuh pertimbangan. Namun jika kemungkaran justru merajalela ketika
di cegah dengan kekuatan fisik, maka hendaknya ia menahan diri darinya.
Mencegah kemungkaran
sesuai dengan kondisi pelaku.
Adapun cara merubah kemungkaran itu disesuaikan dengan pelaku
kemungkarannya, bagaikan seorang dokter yang memberikan obat pada pasiennya
yang tentunya disesuaikan dengan penyakit yang diderita.
1.
Kepada orang yang tidak berilmu (bodoh),
mencegah kemungkaran mereka adalah dengan cara mengajarinya secara
lemah-lembut, ramah dan bijaksana lalu memperingatinya dengan pelan-pelan dan
tidak tergesa-gesa. Seperti ketika melihat orang yang tidak sempurna shalatnya (dalam
melakukan gerakan shalat).
2.
Kepada orang yang berilmu (pandai),
dengan cara menasehatinya, menakut-nakutinya dengan ancaman Allah Subhanahu wa
Ta'ala dan menjelaskan keharaman perbuatannya serta menyebutkan akibatnya
dengan nash-nash yang shahih.
3.
Kepada Orangtua, dengan cara
memberi nasehat yang baik, lemah-lembut dan tidak dengan ancaman, pukulan,
celaan dan teguran yang kasar. Namun boleh dengan tangan jika tidak menimbulkan
bahaya pada diri, harta dan keluarganya. Karena hak Allah 'Azza Wa Jalla harus
didahulukan daripada hak orangtua, sebab tidak ada ketaatan kepada makhluq
dalam rangka bermaksiat kepada Khaliq.
4.
Kepada Majikan/Tuan, dengan cara
menasehatinya secara lemah-lembut jika tidak takut akan kekuasaannya, namun
jika takut maka cukup dengan memerintah pada orang yang memiliki pengaruh
terhadap tuannya supaya menasehatinya.
5.
Kepada Syaikh/Guru, dengan cara
mengingkari perbuatannya dan bergaul dengan kebaikan ilmunya serta menjelaskan
padanya akan ancaman Allah Subhanahu wa Ta'ala atas segala kemaksiatannya.
Mengatakan padanya bahwa orang yag berilmu itu telah jelas hujjahnya tidak
seperti orang yang tidak berilmu, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak menyukai
amalan seseorang yang tidak sesuai dengan ilmunya.
6.
Kepada Suami, dengan cara
menasehatinya secara lemah-lembut dan baik-baik, namun tidak boleh mendiamkan
perbuatannya. Jika ia tidak mampu melakukannya, hendaknya tetap mencegah
kemungkaran yang terjadi dengan menyuruh kerabat dekat yang mampu menasehati
suaminya.
7.
Kepada Penguasa, tidak diragukan
lagi bahwa semulia-mulia amar ma’ruf
nahi mungkar adalah mengatakan kebenaran pada penguasa yang jahat. Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda
عن أبى سعيد الخدرى
رضي الله عنه عن النبيّ صلّى الله عليه و سلّم قال :" أفضل الجهاد كلمة عدل
عند سلطان جائر ". (رواه الترمذى و قال حديث حسن)
Artinya:”Dari Abu Sa’id
al-Khudriy Radhiyallahu ‘Anhu dari Nabi Shallahu ‘Alaihi wa Sallam ia bersabda:
Sebaik-baik jihad adalah mengatakan kebenaran pada penguasa/pemerintah yang
jahat”.[13]
Ketentuan
dalam menasehati penguasa yang berbuat kemaksiatan, yaitu:
1.
Jika orang yang ingin mencegahnya mampu melakukannya tanpa menimbulkan
bahaya dan kerusakan yang lebih besar, maka dengan menasehatinya secara
baik-baik dan lemah-lembut.
2.
Jika orang yang ingin mencegahnya tidak mampu dikarenakan nasehatnya
akan menimbulkan bahaya yang lebih besar, maka hendaknya ia mengingkarinya
dengan hati, meskipun hal ini adalah selemah-lemahnya iman.
3.
Apabil orang yang mencegah kemungkaran justru berbalik mendukung
kemaksiatan yang di lakukan para penguasa, berarti ia mendukungnya dalam
berbuat dosa. Hal ini sesuai dengan hadis, dimana Rosululloh saw bersabda:
عن أمّ المؤمنين أمّ
سلمة هند بنت أبي أميّة رضي الله عنها : أنّ النبيّ صلّى الله عليه و سلّم
قال:" إنّه يستعمل عليكم أمرآء فتعرفون و تنكرون فمن كره فقد برئ و من أنكر
فقد سلم و لكن من رضي و تابع . قالوا يا رسول الله ألا نقاتلوهم ؟ قال: لا, ما
أقاموا فيكم الصّلاة ". (رواه مسلم)
Artinya: ”Dari Ummul
Mukminin Ummu Salamah Hindun bin Abu Umayyah Radhiyallahu ’anha: Bahwasanya
Nabi Shallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ”Sesungguhnya jika ada pemimpin yang kalian
angkat lalu kalian ketahui ia melakukan kemaksiatan dan kalian mengingkarinya,
maka barangsiapa yang membencinya (dengan hati karena tidak bisa mencegahnya
dengan lisan dan tangan), ia telah terbebas (dari dosa dan beban
menasehatinya). Dan barangsiapa mengingkarinya (sesuai dengan kemampuan yang
dimiliki) maka ia telah selamat (dari kemaksiatannya). Akan tetapi jika ia meridhai, bahkan mengikutinya
(maka ia seperti pelakunya). Mereka bertanya: Wahai Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam
apakah kami harus memerangi mereka?, maka beliau menjawab: Tidak, selagi mereka
melaksanakan shalat bersama kalian”.[14]
Namun tidak diperkenankan keluar dari kekuasaannya dan memeranginya.
Hal ini berlaku jika sistem pemerintahannya adalah kekhilafahan dan kemungkaran
yang dikerjakannya tidak mengeluarkannya dari islam.[15]
Sikap lemah lembut dan sabar adalah
akhlak juru dakwah.
Dalam melaksanakan Amar ma'ruf dan nahi
munkar, hendaknya memulainya dengan cara yang halus. Hal ini selaras dengan sabda
Rasulullah saw:
إن الرفق لا يكون في
شيء إلا زانه ولا ينزع من شيء إلا شانه
"Tiada sikap lemah lembut dalam
suatu perkara kecuali akan menghiasinya, dan tiada sikap lemah lembut lepas suatu
perkara kecuali hanya memperburuknya."[16]
إِنَّ اللهَ رَفِيْقٌ
يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ وَيُعْطِي عَلَيْهِ مَا لا يُعْطِي عَلىَ
الْعُنْفِ
"Sungguh Allah Maha
Lemah Lembut, dan menyukai kelemah-lembutan dalam semua perkara; dan Dia akan
memberi karena sikap lemah lembut itu, yang tidak akan diberikan karena sikap
kasar."[17]
Amar ma'ruf tanpa sifat hilm (lemah
lembut) dan sabar akan lebih banyak membawa mafsadat daripada maslahat.
Tiga hal yang harus ada dalam amar ma'ruf nahi munkar:
- Ilmu harus dimiliki sebelum melakukan kewajiban amar ma'ruf nahi munkar.
- Lemah lembut harus ada bersamaan dalam pelaksanaannya.
- Sabar harus ada sesudah pelaksanaannya.
Walaupun
sebenarnya ketiganya harus ada secara bersamaan dalam semua kondisi.
DAFTAR PUSTAKA
1. Al-Jami’ lie Ahkamil
Qur’an, Imam al-Qurthuby, -
2.
Fathul
Qadir, Imam asy-Syaukany, cet. I Thn. 1415 H/1994 M, Darul Kutubul Ilmiyah,
Beirut-Libanon..
3.
Majmu’
Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, cet. I Thn. 1418 H/1997 M, Muasasah
ar-Risalah, Beirut- Libanon.
4. Al-Qaul al-Mubin
al-Azhhar fie Dakwah ila Allah wa
al-Amru bi al-Ma’ruf wa an-Nahi ‘an al-Munkar
[1] HR. at-Tarmidzy, Jamiut Tirmidzi, Kitab : al-Fitan, Bab : Maa Ja'a
Fie Khuruji Ya'juj Wa Ma'juj, No : 2187 hadits hasan shahih dalam Tuhfatul Ahwadzy:6/355-356
[2] QS. Ali ‘Imran :104
[3] Tafsir Fathul Qadir:1/465
[4] al-Jami’ lie Ahkamil Qur’an:4/47
[5] Majmu’ Fatawa:28/121
[6] HR Muslim, Shahih Muslim, Kitab : al-Iman, Bab : Bayan Kauni Anil
Munkar Minal Iman, No : 177
[7] Kamus Lisanul ‘Arab:9/240
[8] HR Muslim, Shahih Muslim, Kitab : al-Iman, Bab : Bayan Kauni Anil
Munkar Minal Iman, No : 177, , dan Abu Daud, Sunan Abi Daud, Kitab :
ash-Shalat, Bab : al-Khutbah Yaumul Ied, no.1140, Ahmad:3/10
[9] Syarh Shahih Muslim:2/23 dan Majmu’ Fatawa: 28/305
[12] as-Sulukul
Ijtima’I fi al-Islam:477 dalam Risalah Hadits “ Man Ra minkum Munkaran …… “ hal. 39-40
[13] HR. at-Tarmidzy, Jamiut Tirmidzi, Kitab : al-Fitan, Bab : Maa Ja'a
Afdhalul Jihad Kalimat Adil Inda Sulthonin Jair, No : 2174 Hadits Hasan Shahih
[14] HR. Muslim, Shahih Muslim, Kitab : al-Imarah, Bab : Wujubul Inkar Ala
Umara' Fiima Yukholifusy Syar'i…., No : 4801
[15] al-Qaulul Mubinul Azhhar fie Dakwati ila Allah wal Amru bil Ma’ruf
wan Nahy ‘anil Munkar:77- 83