Al-Qur`an, sunnah dan ijma’, semuanya menunjukkan disyari’atkan shalat malam. adapun al-Qur`an, maka sudah dijelaskan ayat-ayat yang menunjukkan hal itu.
Adapun dari sunnah maka sangat banyak, di antaranya:
1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya melaksanakan shalat malam di masjid di bulan Ramadhan hingga malam ke empat, sebagaimana dalam al-Bukhari dan Muslim dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha. 2. Dalam hadits al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Mughirah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam hingga bengkak kedua kakinya. Dikatakan kepada beliau: ‘Allah subhanahu wa ta’ala sudah mengampuni dosa-dosamu yang terdahulu dan kemudian.’ Beliau bersabda: ‘Apakah aku tidak ingin menjadi hamba yang bersyukur.’ 3. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa dia shalat malam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
4. Diriwayatkan bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya Abdullah adalah laki-laki yang shalih jika ia shalat malam.” Muttafaqun ‘alaih dari hadits Hafshah radhiyallahu ‘anha. 5. Diriwayatkan dalam keistimewaan bulan Ramadhan, sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama: “Barangsiapa yang mendirikan (shalat malam) bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala niscaya diampuni dosanya yang terdahulu.”Muttafaqun ‘alaih dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Para ulama menceritakan ijma’ dan mengutipnya dalam disyari’atkan shalat malam, terutama di bulan Ramadhan. Ibnu Abdil Barr berkata: shalat malam bulan Ramadhan adalah sunnah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memulainya kemudian meninggalkannya karena khawatir diwajibkan kepada umatnya, dan Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu mensunnahkannya di hadapan para sahabat, maka tidak ada yang mengingkarinya dan mereka ijma’ untuk mengamalkannya.1 An-Nawawi berkata: Shalat Tarawih hukumnya sunnah dengan ijma’ para ulama.2 Dan ia berkata: para ulama sepakat mensunnahkannya.3 Ibnu Rusyd berkata: Mereka (Ulama) ijma’ bahwa shalat bulan Ramadhan dianjurkan melebihi semua bulan.4
Melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan secara berjamaah hukumnya sunnah. Al-Baghawi berkata: Shalat malam di bulan Ramadhan secara berjama’ah hukumnya sunnah, bukan bid’ah.5 Bahkan as-Sarakhsi berkata: Shalat Tarawih adalah sunnah, tidak boleh meninggalkannya.6
Faidah: Shalat malam di bulan Ramadhan secara berjamaah lebih utama dari pada melakukannya sendirian di rumah.
Ibnu Mundzir berkata: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Sesungguhnya apabila seorang laki-laki berdiri (shalat) bersama imam sehingga ia (imam) berpaling niscaya ditulis untuknya malamnya yang tersisa.’ Merupakan dalil bahwa shalat dalam jamaah bersama imam di bulan Ramadhan lebih utama dari pada shalat sendirian.7
An-Nawawi berkata: Mereka berbeda pendapat dalam masalam bahwa yang lebih utama melaksanakan shalatnya sendirian di rumahnya atau berjamaah di masjid. Asy-Syafii, jumhur sahabatnya, Abu Hanifah, Ahmad dan sebagian ulama Maliki dan selain mereka berkata: Yang lebih utama adalah melaksanakannya secara berjamaah, seperti yang dilakukan oleh Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu dan para sahabat. Perbuatan kaum muslimin terus berlanjut karena ia termasuk syi’ar yang nampak, maka ia menyerupai shalat ied.
Imam Malik, Abu Yusuf, sebagian ulama Syafii dan selain mereka berkata: Yang lebih utama adalah sendirian di rumah.8
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah shalat malam di bulan Ramadhan, apakah melakukannya berjamaah di masjid lebih utama atau di rumah lebih utama? Ada dua pendapat yang masyhur, keduanya adalah dua pendapat bagi imam Syafii dan imam Ahmad. Satu golongan mengutamakan melakukannya di masjid berjamaah, termasuk di antara mereka imam Laits. Dan satu golongan mengutamakan melakukannya di rumah dan berhujjah dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Shalat paling utama adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu.” Muttafaqun ‘alaih.
Imam Ahmad dan yang lainnya berhujjah dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Dzarr “Apabila seseorang shalat bersama imam sehingga ia berpaling niscaya Allah subhanahu wa ta’ala menulis untuknya shalat satu malam.”
Adapun sabdanya: “Shalat paling utama adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu.” Maksudnya adalah selama tidak disyari’atkan berjamaah, adapun yang disyari’atkan berjamaah seperti shalat gerhana (kusuuf) maka melakukannya di masjid lebih utama dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mutawatir dan kesepakatan para ulama. Mereka berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengumpulkan manusia untuk melaksanakan shalat malam karena khawatir menjadi wajib, dan hal ini sudah terhindar dengan wafatnya beliau, maka hal ini sama seperti mengumpulkan al-Qur`an dan yang lainnya. Apabila shalat berjamaah disyari’atkan padanya maka melaksanakannya berjamaah lebih utama.
Adapun ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu: ‘Dan yang kamu tidur darinya lebih utama’ maksudnya adalah akhir malam dan manusia melaksanakan shalat di permulaannya. Ini adalah pendapat yang shahih. Maka sesungguhnya akhir malam lebih utama, sebagaimana shalat isya di permulaannya lebih utama, dan waktu yang tidak utama terkadang ditentukan amal ibadah padanya padahal yang lebih utama adalah di waktu yang lain. Sebagaimana menjama’ di antara dua shalat di Arafah dan Muzdalifah lebih utama dari pada memisahnya karena suatu sebab yang mengharuskan hal itu. Sekalipun asalnya: bahwa shalat dalam waktunya dan mendinginkan shalat (Zhuhur) di saat cuaca sangat panas lebih utama.
Adapun hari Jum’at maka shalat setelah gelincir matahari lebih utama dan tidak disunnah ibrad(menunggu agak dingin) di hari Jum’at karena hal itu menyusahkan manusia. Dan menunda shalat isya hingga sepertiga malam lebih utama kecuali bila manusia sudah berkumpul dan menunggu menyusahkan mereka, maka melaksanakannya sebelum hal itu lebih utama. Demikian pula berkumpul di bulan Ramadhan di separo malam yang kedua (setelah tengah malam) apabila menyusahkan manusia.
Di dalam sunnah, dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Shalat seseorang bersama seorang laki-laki lebih utama dari pada shalatnya sendirian, shalatnya bersama dua orang laki- laki lebih utama dari pada shalatnya bersama satu orang laki- laki, dan yang lebih banyak maka ia lebih dicintai di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.
Karena alasan inilah, imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya:disunnahkan melakukan shalat Subuh apabila sudah mulai terang karena lebih banyak jamaah, sekalipun di saat masih gelap (setelah terbit fajar) lebih utama. Berdasarkan nash dan ijma’: Sesungguhnya waktu yang tidak utama, terkadang ditentukan melakukan padanya hukumnya lebih utama.