Selasa, 25 Juni 2013

Apakah disyari’atkan berjamaah untuk shalat sunnat di luar bulan Ramadhan? Segolongan ulama menyebutkan bahwa shalat sunnah boleh dilaksanakan berjamaah, dengan syarat bahwa hal itu jangan dijadikan kebiasaan, berdasarkan dalil:

1. Dalam Shahihain, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di rumah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Anas berkata: ‘Maka aku shalat di belakang beliau bersama seorang yatim, dan Ummu Sulaim di belakang kami.” 2. Hadits ‘Itban bin Malik radhiyallahu ‘anhu saat meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar berkunjung ke rumahnya lalu shalat di rumahnya, maka ia menjadikannya sebagai tempat shalat.’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkunjung kepadanya, lalu shalat di rumahnya dan para sahabatnya shalat di belakang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. HR. Al-Bukhari. 3. Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dalam shalatnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muttafaqun ‘alaih.

4. Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dan Jabbar radhiyallahu ‘anhu dalam shalat mereka bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. HR. Muslim.

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa boleh shalat sunnah berjamaah dan al-Bukhari menyebutkan satu bab dalam shahihnya: ‘Bab shalat sunnah berjamaah’, disebutkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu dan Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Quddamah berkata: ‘Boleh shalat sunnah secara berjamaah dan sendirian, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan keduanya, dan sebagian besar shalat beliau adalah sendirian. Beliau shalat dengan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu satu kali, dengan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu satu kali, dengan Anas, ibunya dan anak yatim satu kali, shalat bersama sahabatnya di rumah Itban sekali, mengimami mereka di malam-malam bulan Ramadhan tiga kali...dan semuanya shahih dan baik.9 Akan tetapi hal itu disyaratkan dengan syarat yang sudah disebutkan, yaitu: jangan dijadikan sebagai sunnah ratibah (terus menerus), agar tidak menyerupai shalat yang disyari’atkan berjamaah.

Syaikhul Islam berkata: Berkumpul untuk shalat sunnah terkadang termasuk yang disunnahkan berjamaah padanya apabila ia tidak menjadikannya sebagai kebiasaan, demikian pula apabila untuk mashlahat, seperti tidak bisa shalat sendirian atau tidak rajin sendirian, maka jama’ah lebih utama bila tidak dijadikan sebagai ratibah, dan melakukannya di rumah lebih utama kecuali untuk mashlahat yang lebih utama.10

Dan ia berkata: ‘Tidak dimakruhkan shalat sunnah berjamaah, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak menjadikan hal itu sebagai sunnah ratibah.11

Shalat sunnah berjamaah ada dua macam: salah satunya: yang disunnahkan berjamaah secara rutin seperti shalat gerhana, istisqa dan shalat bulan Ramadhan, maka ini selalu dilakukan berjamaah, sebagaimana disebutkan dalam sunnah.

Kedua, yang tidak disunnahkan berjamaah secara rutin, seperti shalat malam, sunah rawatib, shalat dhuha, tahiyatul masjid dan semisalnya, maka semua ini bila terkadang dilaksanakan berjamaah tidak mengapa. Adapun berjamaah secara rutin dalam hal itu maka tidak disyari’atkan, bahkan termasuk bid’ah. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sahabat, dan para tabi’in tidak membiasakan berkumpul untuk hal itu. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang melakukan hal itu dalam jamaah yang sedikit, beliau biasanya shalat malam sendirian. Akan tetapi tatkala Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menginap, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersamanya. Di malam yang lain beliau shalat bersama Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu. Di malam yang lain beliau shalat bersama Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Demikian pula beliau shalat di sisi ‘Itban bin Malik al-Anshari radhiyallahu ‘anhu di satu tempat untuk dijadikan sebagai tempat shalat. Juga beliau shalat bersama Anas radhiyallahu ‘anhu, ibunya, dan anak yatim, dan shalat sunnah beliau secara umum dilakukan sendirian.12

Di dalam syarah al-Muntaha13: Shalat sunnah secara tersembunyi lebih utama, tidak mengapa berjamaah padanya. Al-Majd dan yang lainnya berkata: kecuali dijadikan sebagai kebiasaan dan sunnah (maka tidak dibolehkan).

Syaikhul Islam berkata: ‘Kamu harus mengetahui bahwa bila disunnahkan shalat sunnah mutlak di waktu tertentu dan dibolehkan shalat sunnah berjamaah, tidak berarti boleh shalat sunnah secara berjamaah secara turin yang tidak disyari’atkan, bahkan harus dibedakan di antara dua bab. Dan penjelasan hal itu bahwa berkumpul untuk shalat sunnah, atau mendengarkan al-Qur`an, atau dzikir kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan semisal yang demikian itu, apabila hal itu dilakukan sewaktu-waktu maka ini sesuatu yang baik.

Diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sunnah berjamaah sewaktu-waktu. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi para sahabatnya, dan di tengah mereka ada yang sedang membaca al-Qur`an dan yang lain mendengarkan, lalu beliau duduk bersama mereka ikut mendengarkan. Apabila para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumpul, mereka menyuruh salah seorang membaca (al-Qur`an) dan mereka mendengarkan... hingga ia berkata: adapun menjadikan berkumpul secara rutin yang terus berulang dengan berputarnya minggu atau bulan atau tahun selain berkumpul yang disyari’atkan, maka hal itu menyerupai berkumpul untuk shalat lima waktu, shalat Jum’at, shalat dua hari raya dan haji, dan hal itu adalah bid’ah yang baru.

Maka berbeda di antara yang dijadikan sebagai sunnah dan kebiasaan, maka hal itu menyerupai yang disyari’atkan. Perbedaan inilah yang disebutkan dari imam Ahmad dan para imam yang lainnya.14

Imam Ahmad ditanya: Shalat sunnah berjamaah selain bulan Ramadhan? Ia menjawab: Aku tidak pernah mendengar.